SUKADANA (13/6/2025) – Pria itu datang dari Menggala. Usianya 39 tahun. Mungkin ia pernah dianggap sosok yang berhasil menembus dunia proyek infrastruktur. Tapi hari ini, ia hadir dalam berita bukan karena prestasi, melainkan sebagai simbol keruntuhan moral dalam tata kelola pembangunan. Inisialnya kini tercatat sebagai “S”, tersangka utama dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan pria tersebut pada Jumat, 13 Juni 2025. Ia dituduh menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar dari total anggaran proyek sebesar lebih dari Rp9 miliar. Penahanan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan hukum semata, tetapi sebagai penegasan bahwa kesewenang-wenangan dalam mengelola uang rakyat tidak bisa dibiarkan mengendap dalam sistem.
“Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kami terapkan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kepala Kejari, Agustinus Baka Tangdililing, dalam pernyataan resmi yang turut didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony.
Namun substansi perkara ini tak hanya berhenti pada soal hukum. Ia memantik pertanyaan lebih besar tentang bagaimana proyek yang belum rampung secara sempurna justru lebih dulu menyisakan puing-puing. Dinding jembatan yang runtuh sebelum difungsikan bukan sekadar kegagalan teknik, tapi juga kegagalan etika. Bukan juga sekadar kerusakan struktur beton, tapi retaknya kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang kerap ditutup rapat.
Kasus tersebut memang menyeret pria dari Menggala itu ke dalam pusaran hukum di Lampung Timur. Tapi konteksnya melampaui batas geografis. Perkara itu berbicara tentang prasangka kultur kerja yang longgar dalam pengawasan, tentang kemungkinan kompromi yang terlalu mudah terhadap kualitas demi margin keuntungan.
Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra menegaskan, proses hukum belum selesai. “Penyidikan akan kami lanjutkan. Tidak berhenti pada satu nama, jika ada alat bukti mengarah ke pihak lain” katanya lugas.
Kini, S resmi ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. Dia diam, tapi persoalan yang ia wariskan berbicara lantang bahwa pembangunan tanpa integritas hanya akan menghasilkan infrastruktur yang rapuh. Baik secara fisik, maupun secara moral.
(BANG WAHYU)














