SUKADANA (29/7/2014) – Rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur ditunda.
Rencananya, jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Timur, rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD sedianya bakal dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024.
Meskipun melar selama satu jam dari waktu yang ditentukan, hanya 22 orang anggota DPRD Lampung Timur dari total 50 orang anggota yang hadir. Sementara menurut tata tertib, rapat paripurna paling sedikit harus dihadiri oleh 50% anggota ditambah 1, alias 26 anggota dewan.
“Karena tidak kourum, maka rapat paripurna ini tidak dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang oleh Banmus,”ujar ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan.
Menurutnya, kemungkinan penyampaian KUA dan PPAS APBD 2025 akan dijadwalkan ulang setelah pelantikan anggota DPRD Lamtim hasil Pemilu 2024.
“Kemungkinan pembahasan APBD 2025 akan dibahas bersama anggota DPRD baru hasil Pemilu 2024,” katanya
Dia menyampaikan, sebelum membahas APBD 2025, maka DPRD Lampung Timur hasil pemilu 2024 terlebih dahulu menetapkan pimpinan sementara. Kemudian, membentuk alat kelengkapan dewan termasuk Banmus.
“Setelah itu, Banmus menjadwalkan rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD 2025,” jelasnya.
(BANG WAHYU)