LAMPUNG TIMUR (21/7/2026) – Muhtar, warga Desa Mataram Baru, memilih menempuh jalur hukum setelah tanah yang diyakininya sebagai miliknya diklaim oleh orang lain.
Tanah seluas sekitar 12 x 68 meter itu, menurut Muhtar, selama ini tidak pernah dialihkan kepada siapa pun. Namun, warga di sekitar lokasi memberi tahu bahwa seorang pria berinisial I mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Pada Senin, 20 Juli 2026, Muhtar mendatangi lokasi untuk memastikan kabar itu. Namun, pria yang dimaksud tidak lagi berada di tempat. Ketika pulang, Muhtar mencari dokumen AJB, betapa terkejutnya ia saat mendapati Akta Jual Beli (AJB) yang disimpan di rumah ibunya telah raib, tak berada ditempatnya menyimpan.
Hari ini, ia kembali menerima informasi bahwa pria berinisial I datang ke lokasi dan mulai mengolah lahan tersebut.
Menurut Muhtar, saat bertemu di lokasi, pria itu menunjukkan AJB atas nama dirinya dan mengaku telah membeli tanah tersebut senilai Rp100 juta.
“Saya tidak pernah menjual ataupun menggadaikan tanah itu kepada siapa pun,” ujar Muhtar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Perkara itu kemudian dibawa Muhtar ke Polres Lampung Timur. Ia berharap penyelidikan kepolisian dapat menjelaskan hilangnya AJB sekaligus mengurai sengketa kepemilikan atas lahan tersebut.
(BW)














