RUMBIA (18/9/2024) – Lagi asyik karaoke di rumah kontrakan, kakak adik pelaku pencurian motor digulung anggota Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Keduanya diamankan setelah menggasak sepeda motor yang terparkir di teras rumah seorang guru pada Senin, 16 September 2024.
Korban, Agus Prianto (36), warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street putih dengan nomor polisi B 3057 PFW miliknya.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RZ (23) dan SUL (26), kakak adik asal Kampung Negara Ratu, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, berhasil ditangkap saat sedang bersantai karaoke di rumah kontrakan mereka.
“Aksi pencurian bermula ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah sekitar pukul 15.00 WIB dan meninggalkannya untuk beraktivitas. Namun, dua jam kemudian, saat hendak menghadiri acara kondangan, korban mendapati motornya sudah raib,” ungkap Kapolsek pada Rabu, 18 September 2024.
Merugi hingga sekitar Rp19 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku bersama barang bukti motor di Kampung Negara Ratu.
“Selain motor, kami juga mengamankan dua kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” tambah Hairil.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kakak adik ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(BANG WAHYU)