SUKADANA (21/6/2024) – Seorang Pria berusia 40 tahunan di kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur mencabuli putri kandung sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua tahun. Selain putri kandungnya, anak tetangga pun turut menjadi korban syahwatnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dalam temu pers pada Jum'at, 21 Juni 2024 mengatakan tersangka tersebut berinisial Y. Dia ditangkap setelah pihak keluarganya melaporkan ulah bejatnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y (40) melakukan aksi pencabulan kepada S (14), putri kandungnya tersebut terakhir pada Mei 2024. Kepada petugas, tersangka mengaku tidak sadar saat menggauli anak kandungnya itu hingga berkali-kali.
“Tersangka bilang aksi bejatnya terjadi sebab ditinggal istrinya pergi ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Kapolres.
Selain anak kandungnya menjadi korban pencabulan, tersangka juga mengaku mencabuli anak tetangganya dengan modus memberikan uang kepada korban.
“Tersangka ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan dikediamanya dan bakal dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”katanya
(BANG WAHYU)