NOWTIZEN.TV, SUKADANA (25/9/2023) – Pria berusia 31 tahun berinisial KA, warga kecamatan Gunung Pelindung ditangkap polisi setelah sang istri melaporkan perbuatan cabul suaminya kepada anak kandung yang masih dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Kamis (21/9/2023) dini hari terhadap korban berinisial KP. Anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
“Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban mengeluh kepada ibunya karena merasa sakit pada bagian kemaluannya,” ujar Rizal dalam keterangannya. Minggu 24 September 2023
Menurut Rizal, setelah pengakuan anaknya, ibu korban membawa anaknya ke tempat pengobatan terdekat dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Gunung Pelindung.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya pada 22 September 2023.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016,” pungkasnya.