MESUJI (30/8/2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) baru-baru ini mengungkap banyak kejanggalan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Mesuji, Lampung. Tahun 2023, belanja subsidi untuk pasar murah di 13 desa dari tujuh kecamatan ternyata berantakan!
BPK RI mencatat bahwa pelaksanaan subsidi ini jauh dari ketentuan. Ternyata, belanja subsidi tidak didukung oleh Perbup Mesuji yang seharusnya mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan malah mengabaikan aturan tersebut dan melaksanakan pasar murah tanpa acuan yang jelas.
Yang lebih mengejutkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bahkan tidak mencantumkan jumlah penerima atau rincian barang bersubsidi. Pelaksanaan pasar murah juga dilakukan tanpa Perbup yang sesuai. Dokumen LHP BPK RI juga mengungkap tidak adanya panduan tertulis untuk penetapan penerima manfaat dan proses verifikasi data.
BPK juga menemukan bahwa foto dokumentasi kegiatan pasar murah tahun 2023 ternyata merupakan foto dari tahun 2022! Pembayaran ke Perum Bulog hanya berdasarkan invoice tanpa kuitansi, dan perhitungan sembako yang terjual juga tidak didokumentasikan dengan baik.
Tidak berhenti di situ, Dinas Koperasi hanya mengandalkan komunikasi telepon dan WhatsApp untuk pemesanan dan tidak ada kesepakatan tertulis dengan Perum Bulog. Hasilnya? Tagihan hanya dikirim via WhatsApp setelah acara selesai.
“Semua masalah ini membuat realisasi belanja subsidi senilai Rp109 juta lebih berisiko besar tidak tepat sasaran,” urai keterangan di LHP BPK RI.
(BANG WAHYU)