SUKADANA (14/7/2026) – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur disebut telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMDes Makmur Jaya, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Informasi itu disampaikan Ketua Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur (Maspastim), Syamlerro, setelah menemui Inspektur Pembantu (Irban) wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Ansori, di Kantor Inspektorat pada Selasa, 14 Juli 2026.
“Hari ini kami ke Inspektorat untuk meminta informasi perkembangan laporan,” kata Syamlerro.
Menurut dia, Ansori menyampaikan bahwa Inspektorat telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Maspastim.
“Keterangan dari Irban wilayah Sekampung Udik, tim Inspektorat sudah dibentuk. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil penelaahan, kajian, serta hasil pemeriksaan lainnya segera selesai,” ujarnya.
Laporan yang dimaksud merupakan aduan dugaan penyimpangan pengelolaan penyertaan modal BUMDes Makmur Jaya senilai Rp414 juta yang disampaikan Maspastim ke Inspektorat pada 24 Mei 2026. Dalam laporannya, organisasi tersebut meminta Inspektorat melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana yang bersumber dari Dana Desa.
(BW)














