SUKADANA (25/4/2025) – Akhirnya, pelarian Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur resmi tamat.
Buronan kasus korupsi dana penyertaan modal BUMDes itu diciduk tim Kejari Lampung Timur Jumat dini hari (25/4), di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Waway Karya.
Mugo sempat ogah hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Bukannya datang, doi malah kabur ke daerah Sekayu, Sumatera Selatan. Akhirnya, Kejari menerbitkan Surat DPO dengan Nomor: B-1875/L 8.16/Fd.1/07/2024 sejak 12 Juli 2024. Dari situ, perburuan pun dimulai.
Menurut Kajari Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, sang tersangka diduga nyolong duit negara lewat dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan proyek Dana Desa tahun 2019. Total kerugian negara enggak main-main, tembus Rp321.298.000. Auditnya pun resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat dan komitmen tim Kejari Lampung Timur,” tegas Kajari dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan.
Sekarang, Mugo Harsono harus mendekam di Rutan Kelas II B Sukadana selama 20 hari, mulai 25 April sampai 14 Mei 2025.
(BANG WAHYU)