NOWTIZEN.TV, BANDARLAMPUNG (2/5/2024) – Ratusan buruh di Lampung dari berbagai aliansi, menggelar aksi damai dalam memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day dengan membawa sejumlah spanduk serta poster bertuliskan tuntutannya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung, Eko Rahwaman mengatakan sejumlah tuntutan disampaikan dalam orasi. Kepada pemerintah, para buruh meminta mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, menghapus outsourcing tolak upah murah, meningkatkan perlindungan K3, tolak PPH 21 yang memberatkan pekerja dan memperbaiki serta meningkatkan kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
“Tolak atau cabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, kami juga menolak upah murah, dan selanjutnya yang krusial yakni kami dari buruh ini pada saat menerima THR harus terkena PPh juga, itu sangat krusial,” ujar kata Eko Rahmawan. Rabu, 1 April 2024
Dalam aksi May Day, perwakilan buruh diterima oleh perwakilan anggota DPRD Provinsi Lampung dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk audiensi di ruang rapat DPRD Lampung untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutannya.
(BANG WAHYU)