LAMPUNG TIMUR (28/8/2024) – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Roy Panagom Pardede, mengungkapkan bahwa pembayaran terakhir untuk ganti rugi sisa bidang tanah di Bendungan Margatiga ditargetkan rampung pada 15 September 2024.
“Proses panjang yang dimulai sejak 2017 akhirnya akan mencapai puncaknya pada 2024 dengan peresmian Bendungan Margatiga. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh urusan lahan, baik yang berada di bekas kawasan hutan maupun milik masyarakat, hingga tuntas,” ujar Roy di Lampung Timur, Senin 26 Agustus 2024.
Menurutnya, dari total lahan yang harus dibebaskan, 87 persen sudah diselesaikan. Namun, masih tersisa 846 bidang tanah yang belum tuntas, dimana 617 diantaranya merupakan bekas kawasan hutan. Roy menegaskan bahwa pembayaran terakhir untuk lahan-lahan ini akan dilakukan paling lambat pada 15 September.
“Ganti rugi untuk 100 bidang tanah telah kami ajukan ke satuan kerja di DKI Jakarta dan lembaga pengumpulan aset negara,” jelasnya. “Sisanya, sekitar 300 bidang tanah, akan segera diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah setelah 408 bidang lainnya sudah melalui proses musyawarah pada awal Agustus lalu.”
Roy menjelaskan bahwa sejak penyelesaian fisik Bendungan Margatiga pada 2022, pemerintah telah mengalihkan fokus sepenuhnya pada penyelesaian ganti rugi lahan. Tantangan utama dalam proses ini adalah kesalahan identitas pemilik tanah serta kepastian hukum untuk lahan bekas kawasan hutan, yang baru dapat diselesaikan setelah audit BPKP dan pandangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Setelah semua urusan ganti rugi ini selesai, pengelolaan Bendungan Margatiga sepenuhnya akan berada di bawah kendali BBWS Mesuji Sekampung. Kami siap untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di kawasan ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(BANG WAHYU)