TULANG BAWANG (31/5/2024) – Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.
Buronan tersebut yaitu AP (19), warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamatan Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Total keseluruhan tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu.
“Satu tersangka yang tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di Tulang Bawang telah ditangkap,” kata Umi, Kamis 30 Mei 2024 di Bandar Lampung
Memurut Umi, AP diringkus personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang sekira pukul 23:30 WIB pada Rabu, 29 Mei 2024 ditempat dia bersembumbunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
“Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang,” pungkas Umi.
Umi menyampaikan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji yakni inisal AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19). Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya, Remaja perempuan usia 12 tahun di Kabupaten Tulang Bawang berinisial SL, menjadi korban rudapaksa empat pemuda secara bergilir.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, dalam keterangannya menuturkan, peristiwa asusila ini dialami SL terjadi disebuah rumah di Perkampungan Sukarame, Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya, korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR (19) dan SU (20).
“YR dan SL terlibat hubungan asmara, keduanya berpacaran. Saat itu, korban dibujuk untuk main di rumahnya,” ujar Umi.
Setibanya di rumah tersebut, YR menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan. Rupanya, tersangka lainnya, AP dan EA (19) sudah ada ditempat kejadian perkara (TKP).
Setelah YR melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga tersangka lainnya secara bergiliran turut menyetubuhi korban SL secara paksa. Alhasil, dalam perkara ini petugas menetapkan 4 tersangka.
“Persetubuhan dengan paksa secara bergantian oleh 4 tersangka ini, dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada sekira pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB,” ungkap Umi.
SL, korban persetubuhan itu selanjutnya diantarkan pulang oleh YR dan EA ke rumahnya pada sekira pukul 04.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut Polres Tulang Bawang.
Polisi kemudian menangkap YR, SU, dan EA. Sementara AP, tersangka lainnya, diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan juga turut diamankan.
(RUDI)