NOWTIZEN.TV, SUKADANA (12/9/2023) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial MLY, eks kepala dinas Perkim, WP selaku PPTK, dan HS sebagai konsultan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan sumur bor di dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar RP. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah).
Kejari Lampung Timur, Nurmajayani, dalam press rilis mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, dari 56 titik sumur bor,terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lumayan besar.
” Total kerugian negara sebanyak Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah),” ujarnya. Selasa,12 September 2023
Menurut Nurmajayani, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ketiganya ditahan oleh Penyidik Kejaksaaan Negeri Lampung Timur selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan 31 September 2023. Pertimbangan penahanan ketiganya dilakukan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya