SUKADANA (30/8/2024) – Pemerintah Daerah Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk program santunan kematian pada tahun 2023, yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarga. Namun, pelaksanaan program ini menunjukkan sejumlah masalah signifikan.
Hasil investigasi di sepuluh kecamatan menunjukkan bahwa banyak warga tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang keberadaan dan mekanisme program ini. Beberapa narasumber dari kecamatan-kecamatan tersebut, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa mereka bahkan tidak mengetahui adanya program santunan ini. Mereka yang mengetahui sering kali mengalami kebingungan mengenai prosedur pengajuan, yang semakin memperburuk situasi.
“Saya baru mengetahui tentang program ini setelah keluarga saya meninggal. Namun, hingga saat ini, tidak ada bantuan yang kami terima,” ungkap salah satu narasumber di Way Jepara yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kekecewaan serupa juga dilaporkan oleh warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberitahu mengenai program ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sosialisasi dan pelaksanaan program oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, beberapa warga lainnya juga menyampaikan kebingungan terkait batasan waktu untuk pencairan santunan. “Kami sudah mendengar tentang program ini, tetapi kami tidak tahu apakah ada batasan waktu sejak keluarga meninggal hingga pencairan santunan. Saat menghadapi kematian, seluruh perhatian dan tenaga terfokus pada urusan pemakaman, sehingga sulit untuk memikirkan proses administrasi,” ujar seorang warga yang juga meminta namanya dirahasiakan. Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kurangnya informasi mengenai batas waktu pencairan dapat menambah beban keluarga yang sedang berduka.
Menanggapi situasi ini, LSM Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim) menunjukkan kepedulian terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Ketua Format Astim, Syamlerro, menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.
“Alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang berada di Dinas Sosial adalah jumlah yang sangat signifikan. Dinas Sosial harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan memastikan bahwa dana ini digunakan sesuai dengan tujuan. Santunan sebesar Rp 500 ribu per keluarga sangat penting bagi mereka yang berduka. Kami mendesak agar tidak ada penyalahgunaan anggaran,” ujar Syamlerro. Jum'at, 30 Agustus 2024.
Syamlerro juga memperingatkan bahwa setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana ini akan mendapatkan perhatian serius dari publik. “Transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan anggaran ini sangat penting. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana anggaran ini dikelola dan didistribusikan,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Lampung Timur diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam prosedur sosialisasi serta pelaksanaan program santunan kematian ini. Kejelasan informasi mengenai batas waktu pencairan dan efektivitas program sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran yang signifikan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi keluarga yang berduka. Upaya perbaikan ini diharapkan dapat mengatasi ketidakefektifan yang teridentifikasi dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
(BANG WAHYU)