BANDAR LAMPUNG (17/6/2025)– Proyek megah yang awalnya digadang-gadang menjadi ikon kemegahan Kabupaten Lampung Timur, justru berubah menjadi pintu masuk bagi para pejabatnya ke balik jeruji. Teranyar, Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam, 16 Juni 2025.
Penetapan Subandri sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus korupsi dalam pembangunan dan penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp6,88 miliar.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi dua alat bukti yang sah, malam ini kami menetapkan S, eks Kadis PUPR Lampung Timur, sebagai tersangka,” ujar Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, dalam konferensi pers di Bandar Lampung.
Subandri tidak hanya menjabat sebagai Kepala Dinas, namun juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. Dalam kapasitas itulah ia diduga kuat memainkan peran kunci dalam pengaturan proyek tersebut,
Mengikuti Jejak Bupati Dawam
Subandri bukan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia menyusul jejak mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang lebih dulu dijebloskan ke penjara pada 17 April 2025 lalu. Keduanya diduga bekerja sama dengan beberapa pihak swasta dalam menyusun, mengarahkan, dan memenangkan proyek tersebut secara tidak sah.
Total ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Selain Dawam dan Subandri, ada tiga nama lain: AC, Direktur perusahaan penyedia jasa; SS, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana; serta MDW, seorang ASN yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Kerugian negara akibat kasus ini bukan angka sepele. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.
Gerbang Berhias Rekayasa
Motif di balik proyek ini pun menarik untuk dicermati. Menurut hasil penyidikan, pembangunan gerbang rumah dinas bupati ini berangkat dari ambisi sang bupati kala itu untuk membuat ikon visual Kabupaten Lampung Timur, yang terinspirasi dari salah satu tugu terkenal di provinsi tetangga.
Rencana itulah yang mendorong keterlibatan SS, yang lantas meminjam perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencana. Gambar desain pun menggunakan karya seorang seniman dari Bali. Namun ironisnya, proyek yang sarat dengan wacana estetika justru dibangun di atas manipulasi.
MDW sebagai PPK disebut menyusun kerangka acuan kerja seolah-olah proyek tersebut adalah konstruksi biasa, padahal dalam praktiknya memerlukan keahlian khusus. Perintah tender datang langsung dari Dawam, dengan penunjukan perusahaan titipan CV GTA, yang dikendalikan oleh AC. Setelah “dimenangkan”, proyek itu disubkontrakkan ke pihak lain.
Subandri kini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan bukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Para tersangka dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing disertai ancaman pidana dan pengembalian kerugian negara. Kesemuanya diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
(BANG WAHYU)














