• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

Gerbang Ambisi Dawam Seret Eks Kadis PUPR Lampung Timur ke Balik Jeruji

Proyek mewah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,8 miliar tak hanya menjerat sang bupati, tapi kini menyeret eks Kadis PUPR Subandri Bachri ke penjara.

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2025 | 00:43
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
Gerbang Ambisi Dawam Seret Eks Kadis PUPR Lampung Timur ke Balik Jeruji
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG (17/6/2025)– Proyek megah yang awalnya digadang-gadang menjadi ikon kemegahan Kabupaten Lampung Timur, justru berubah menjadi pintu masuk bagi para pejabatnya ke balik jeruji. Teranyar, Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam, 16 Juni 2025.

Penetapan Subandri sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus korupsi dalam pembangunan dan penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp6,88 miliar.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi dua alat bukti yang sah, malam ini kami menetapkan S, eks Kadis PUPR Lampung Timur, sebagai tersangka,” ujar Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, dalam konferensi pers di Bandar Lampung.

Subandri tidak hanya menjabat sebagai Kepala Dinas, namun juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. Dalam kapasitas itulah ia diduga kuat memainkan peran kunci dalam pengaturan proyek tersebut,

Mengikuti Jejak Bupati Dawam

Subandri bukan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia menyusul jejak mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang lebih dulu dijebloskan ke penjara pada 17 April 2025 lalu. Keduanya diduga bekerja sama dengan beberapa pihak swasta dalam menyusun, mengarahkan, dan memenangkan proyek tersebut secara tidak sah.

Total ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Selain Dawam dan Subandri, ada tiga nama lain: AC, Direktur perusahaan penyedia jasa; SS, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana; serta MDW, seorang ASN yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Kerugian negara akibat kasus ini bukan angka sepele. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga  Smooth-Talking Hacker Remote-Wipes Reporter's iPad, MacBook

Gerbang Berhias Rekayasa

Motif di balik proyek ini pun menarik untuk dicermati. Menurut hasil penyidikan, pembangunan gerbang rumah dinas bupati ini berangkat dari ambisi sang bupati kala itu untuk membuat ikon visual Kabupaten Lampung Timur, yang terinspirasi dari salah satu tugu terkenal di provinsi tetangga.

Rencana itulah yang mendorong keterlibatan SS, yang lantas meminjam perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencana. Gambar desain pun menggunakan karya seorang seniman dari Bali. Namun ironisnya, proyek yang sarat dengan wacana estetika justru dibangun di atas manipulasi.

MDW sebagai PPK disebut menyusun kerangka acuan kerja seolah-olah proyek tersebut adalah konstruksi biasa, padahal dalam praktiknya memerlukan keahlian khusus. Perintah tender datang langsung dari Dawam, dengan penunjukan perusahaan titipan CV GTA, yang dikendalikan oleh AC. Setelah “dimenangkan”, proyek itu disubkontrakkan ke pihak lain.

Subandri kini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan bukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Para tersangka dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing disertai ancaman pidana dan pengembalian kerugian negara. Kesemuanya diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

(BANG WAHYU)

Tags: Kejati LampungKorupsiLampung Timurrumah dinas
Previous Post

2,3 Miliar Rupiah Menguap di Sungai Way Bungur

Next Post

Tangki Maut Renggut Dua Nyawa Warga Lampung Timur

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tangki Maut Renggut Dua Nyawa Warga Lampung Timur

Tangki Maut Renggut Dua Nyawa Warga Lampung Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Agustus 9, 2026 | 23:39
Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Agustus 4, 2026 | 21:24
7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

Agustus 2, 2026 | 08:44
AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

Juli 21, 2026 | 18:04

Recent News

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Agustus 9, 2026 | 23:39
Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Agustus 4, 2026 | 21:24
7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

Agustus 2, 2026 | 08:44
AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

Juli 21, 2026 | 18:04
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Agustus 9, 2026 | 23:39
Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Agustus 4, 2026 | 21:24
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.