LABUHAN MARINGGAI (1/2/2025) – Personel Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang lansia. Informasinya, kejadian ini terjadi dilatar belakangi oleh adanya piutang.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, KOMPOL Supriyanto Husin, pada Jumat, 31 Januari 2025 mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DA (34), seorang ibu rumah tangga, warga Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa penganiayaan itu, terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah beralamat Dusun IV RT 018 RW 004, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Korban, JI (74), dipukul oleh pelaku menggunakan kayu pada bagian kepala dan wajahnya. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala bagian kiri, alis, dan mulut, serta tidak sadarkan diri,” ujar Kapolsek
Saat itu, warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Labuhan Maringgai. Petugas selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya, yang juga merupakan lokasi kejadian.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru muda dengan corak kupu-kupu yang terdapat bercak darah, serta satu helai celana kulot panjang warna ungu dengan bercak merah.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan,” katanya
(BANG WAHYU)