LAMPUNG TIMUR (20/8/2026) – Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur (Maspastim) mengadukan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Julang, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengaduan itu dilayangkan melalui surat Nomor 007/LP/Maspastim/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Maspastim, Syam Lerro, bersama Sekretaris Jenderal Muhrozi.
Syam mengatakan pengaduan itu merupakan buntut dari enam laporan dugaan korupsi yang menurut Maspastim belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Laporan-laporan tersebut disampaikan sejak November 2025 hingga Juli 2026. Kami meminta Komisi Kejaksaan memeriksa pihak yang dilaporkan dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan,” kata Syam melalui sambungan telepon, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan alasan hukum yang digunakan dalam penanganan laporan tersebut. Maspastim menilai penjelasan mengenai prosedur operasional tidak cukup jika tidak disertai kejelasan perkembangan penanganan laporan.
Syam menyebut pihaknya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengaduannya, Maspastim menyoroti ketentuan mengenai kewajiban penegak hukum memberikan jawaban atas laporan masyarakat.
“Kasi Pidsus selalu beralasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tapi, setelah lebih dari 30 hari kerja semenjak kami dipanggil untuk diambil keterangan, tak mendapat hasil perkembangan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal kejaksaan.
“Kami menilai, perilaku tersebut tidak mencerminkan upaya pemberantasan korupsi, bahkan terkesan melakukan pembiaran korupsi di Lampung Timur,” kata Syam.
Maspastim menyebut enam laporan yang mereka adukan berkaitan dengan dugaan persoalan hibah pada Dinas Perikanan dan Peternakan, pupuk bersubsidi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tender relokasi Puskesmas, dividen BUMD, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(BANG WAHYU)














