MESUJI (19/12/2024) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Herawati S.Skm, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang dimulai sejak Desember 2023. Dalam perkara ini, Kejari Mesuji telah memeriksa 38 saksi dan satu ahli. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN), kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
“Hasil LH-PKKN membuktikan Kepala Dinas PPKB Herawati S.Skm terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOK tahun anggaran 2020,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, mewakili Kajari Mesuji, Sefran Haryadi. Kamis, 19 Desember 2024.
Herawati dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim Kejari Mesuji yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna bersama Kasi Intelijen Ardi Herlansyah, telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji beberapa bulan lalu. Penggeledahan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” kata Leonardo.
Dari penggeledahan tersebut, tim kejaksaan berhasil mengamankan dua kotak besar dan satu koper berisi dokumen yang terkait penggunaan dana BOK. Berkas-berkas tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam penyidikan.
Ardi Herlansyah juga menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk program Bantuan Operasional Keluarga Berencana. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan penyuluhan KB, namun diduga dialihkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
(RUDI)