PURBOLINGGO (8/10/2024)- Lampung Timur, salah satu wilayah agraris di Provinsi Lampung, dikenal dengan kekayaan hasil pertaniannya, termasuk peternakan sapi. Namun, di balik gemerlap keuntungan yang dihasilkan dari ternak sapi, ada kisah pilu seorang kakek tua, Mbah Slamet, warga Kecamatan Purbolinggo, yang terjerat masalah besar: delapan ekor sapinya diduga digelapkan oleh pengusaha ternama, Romi.
Cerita bermula pada tahun 2020, ketika Mbah Slamet yang mengandalkan sapi sebagai sumber penghidupan, menjual delapan ekor sapi kepada Romi. Saat itu, harga yang disepakati mencapai Rp100 juta. Romi, yang sudah dikenal sebagai pengusaha sapi di Purbolinggo, hanya membayar uang muka sebesar Rp20 juta. Sisanya, Rp80 juta, hingga saat ini masih belum terbayarkan.
Bagi Mbah Slamet, yang sudah sepuh, transaksi ini adalah harapan besar. Sapi-sapi tersebut bukan hanya hewan ternak biasa, tapi merupakan aset hidup yang telah dipelihara dengan susah payah. Setiap pagi, ia bersama kerabatnya merawat sapi-sapi itu, berharap suatu saat bisa mendapatkan keuntungan besar dari penjualan saat momen Idul Adha tiba. Namun, momen itu seolah berubah menjadi mimpi buruk.
“Awalnya, saya beli sapi dari Romi juga, buat dipelihara, nanti saat bulan besar (Idul Adha) saya jual lagi. Tapi sampai sekarang, saya belum dapat uangnya,” ujar Mbah Slamet, suaranya gemetar, terbata-bata mengisahkan pengalamannya. Kakek tua ini merasa semakin tak berdaya, sementara sapinya kini sudah tak lagi di kandang Romi, hilang entah ke mana.
Dari sudut pandang Romi, pengusaha sapi yang kerap melakukan transaksi besar, dia tidak sepenuhnya menyangkal tudingan ini. Romi mengakui bahwa sapi-sapi itu memang sudah dijual, dan uang muka sebesar Rp20 juta telah diserahkan kepada Mbah Slamet. Namun, menurutnya, urusan pembayaran sisa Rp80 juta baru bisa dilakukan saat Idul Adha tahun 2025.
“Saya diminta untuk jualin sapi Mbah Slamet delapan ekor. Waktu itu saya sudah kasih Rp20 juta, sisanya nanti. Insya Allah, lebaran haji tahun depan saya bayar,” ucap Romi dengan nada tenang, seolah tak ada yang perlu dikhawatirkan.
Namun, bagi Mbah Slamet, janji tinggal janji. Waktu terus berjalan, dan dia merasa semakin terdesak. Bukan hanya soal uang, tetapi juga kepercayaan yang telah dikhianati. Bagi kakek berusia lanjut ini, sapi adalah sumber utama kehidupan. Dengan hilangnya sapi-sapi itu, hilang pula sebagian besar penghasilannya.
Kini, keluarga Mbah Slamet tak tinggal diam. Mereka bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan harapan mendapatkan keadilan bagi sang kakek.
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, penggelapan seperti ini bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda yang sepadan. Namun, bagi Mbah Slamet, bukan sekadar hukuman yang ia inginkan, melainkan pengembalian haknya yang dirampas.
(BANG FIKRI)