MESUJI (4/7/2024) – Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan AL, siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya diparit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada pada 28 Mei 2024 lalu, agaknya membuat pelakunya takut jeratan hukum hingga memutuskan untuk menyembunyikan diri didalam kebun.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, dalam press release di Mapolres menjelaskan, setelah menujah dan menyetubuhi korban, tersangka berusaha menghidari kejaran polisi dengan bersembunyi di kebun selama delapan hari.
“Tersangka sempat bersembunyi didalam kebun karet selama empat hari, kemudian tersangka berjalan keluar dari kebun karet dan kembali bersembunyi dikebun Albasia selama empat hari juga,” ujar Kapolres AKBP Ade. Kamis, 4 Juli 2024
Dalam pelariannya itu, tersangka berupaya membuang beberapa barang bukti jaket hitam yang dikenakannya dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama ditempat persembunyian, tersangka makan roti yang dibelinya di warung warga.
Kapolres menyampaikan, sejak peristiwa dugaan pembunuhan itu dilaporkan, tim khusus jajaran Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hasilnya, team khusus yang di back up tim Tekab Muba menangkap pria berinisial H pada 1 Juli 2024 sekira pukul 02:00 WIBdi salah satu rumah warga yang beralamatkan di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” katanya
(RUDI)