LAMPUNG BARAT (6/9/2024) – Polres Lampung Barat telah mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang korban anak di bawah umur, yang melibatkan tiga pelaku juga di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan resmi, pada Selasa malam, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku. Terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sementara terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun), dan YW (15 tahun), langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.
“Kami merespons laporan masyarakat dengan cepat dan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, mengingat korban dan pelaku sama-sama di bawah umur,” ungkap IPTU Juherdi. Kamis, 5 September 2024
Polres Lampung Barat menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual.
“Kami berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dengan aktif melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kejahatan,” tambah IPTU Juherdi.
(BANG WAHYU)