SUKADANA (12/4/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Timur tidak langsung mengusut laporan dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Desa Mandala Sari. Aduan itu justru dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-635/L.8.16/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut laporan DPP Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur (MASPASTIM) Nomor 003/LP/MASPASTIM/I/2026 tanggal 25 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Kejari menyatakan laporan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Mandala Sari pada program PTSL 2025 telah diteruskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Lampung Timur. Pelimpahan dilakukan melalui surat Nomor B-553/L.8.16/Fd.1/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
Artinya, perkara itu belum masuk tahap penyelidikan pidana. Penanganan awal berada di jalur pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Meski begitu, hingga kini, progres penanganan belum diketahui. Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Lampung Timur, Musliman, yang wilayah pengawasannya mencakup Kecamatan Mataram Baru tidak merespons saat dikonfirmasi.
Panggilan WhatsApp yang dilakukan berdering namun tidak diangkat. Pesan yang dikirimkan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan juga tidak dibalas hingga berita ini diunggah.
(BW)














