BANDAR LAMPUNG (10/9/2025) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda, yakni rumah pribadi dan kantor Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, Kamis (9/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati yang menggunakan anggaran Rp6,9 miliar dari APBD 2022.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait proyek yang dikerjakan oleh CV. Generasi Tirta Abadi.
“Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti terkait proyek tersebut, yang diduga melibatkan pelanggaran dalam proses tender,” ujar Armen.
Selain rumah pribadi di Bandar Lampung, penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja bupati di Lampung Timur, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen penting dan barang bukti terkait dengan proyek tersebut.
Proyek Bermasalah
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Generasi Tirta Abadi ini dimulai pada September 2022 dengan nilai kontrak Rp6,99 miliar. Kejati menduga ada manipulasi dalam proses lelang untuk memenangkan pelaksana proyek tersebut.
“Diduga ada upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek ini,” lanjut Armen.
Kejati Lampung juga akan memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan akan melibatkan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini.
Barang Bukti Disita
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti dokumen proyek, ponsel, serta barang berharga lainnya. Selain itu, sejumlah barang pribadi seperti emas, jam tangan, dan tas mewah juga turut disita sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Armen.
(BANG WAHYU)