LABUHAN RATU (17/7/2024) – Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Timur, Marsan, menekankan kepada kepala sekolah untuk memperioritaskan segala bantuan pendidikan bagi peserta didik golongan keluarga ekonomi rendah.
Ia menyampaikan hal tersebut sewaktu para kepala sekolah di Lampung Timur mengikuti penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sukadana di Aula UPTD Pendidikan kecamatan Labuhan Ratu.
“Perioritaskan bantuan untuk peserta didik yang kurang mampu, peserta didik yatim piatu dan peserta didik yang orang tuanya bercerai alias broken home” ujarnya. Rabu, 17 Juli 2024
Meskipun begitu, Marsan memberi kelonggaran bagi sekolahan yang merasa tidak sanggup untuk membantu peserta didik yang memenuhi kriteria seperti dimaksud olehnya.
“Jika ada pihak sekolah yang tidak sanggup untuk membantu, kumpulkan datanya. Pihak dinas akan ambil alih untuk membantu mereka,” kata Marsan
Dia juga menegaskan, apabila ditemukan kepala sekolah di Lampung Timur yang menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah, dapat diproses secara hukum dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain Marsan, kepala dinas pendidikan Lampung Timur, kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri itu juga diikuti oleh MKKS, UPTD Pendidikan se kabupten Lampung Timur, kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta. Sementara pemberi materi dari Kejaksaan Negeri diwakilkan oleh Roni, kasi intel Kejari Sukadana.
(JONI)