LAMPUNG TIMUR (8/4/2026) – Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur (Maspastim) melaporkan dugaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) kepada Kepala KPPG Provinsi Lampung. Dalam laporan itu, Maspastim mencantumkan 18 SPPG di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam surat tertanggal 6 April 2026, Maspastim mencantumkan 18 SPPG yang disebut telah beroperasi namun diduga belum mengantongi sertifikat higiene sanitasi. Selain itu, sebagian lokasi juga disebut belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ketua Umum DPP Maspastim, Syam Lerro, mengatakan operasional pengelolaan makanan dalam skala besar tanpa jaminan higiene sanitasi berpotensi menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.
“Pengelolaan pemberian makanan bergizi gratis kepada kelompok sasaran dalam skala besar harus memiliki jaminan keamanan pangan. Jika belum memiliki SLHS namun sudah beroperasi, itu berisiko terhadap kesehatan dan tidak sesuai prosedur,” kata Syam Lerro dalam keterangannya.
Ia menyebut data yang digunakan dalam laporan berasal dari informasi publik yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Lampung Timur pada 3 Maret 2026. Berdasarkan data itu, sejumlah SPPG disebut belum memiliki SLHS tetapi tetap menjalankan kegiatan.
Menurutnya, sertifikasi higiene sanitasi menjadi instrumen penting untuk memastikan makanan yang diproduksi aman dan layak konsumsi. Selain itu, pengelolaan limbah juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“SPPG sebagai pelaksana MBG wajib memastikan pangan yang disediakan aman, higienis, dan layak konsumsi. Mekanisme sertifikasi diperlukan agar kualitas manajemen keamanan pangan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Syam juga meminta BGN, melalui KPPG Provinsi Lampung melakukan verifikasi terhadap seluruh SPPG yang tercantum dalam laporan tersebut. Menurut dia, tindakan tegas diperlukan jika ditemukan operasional yang belum memenuhi standar.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika benar belum memiliki SLHS tetapi sudah berjalan, sebaiknya operasional dihentikan sementara sampai persyaratan dipenuhi,” kata dia.
(BW)














