NOWTIZEN.TV, LAMPUNG TIMUR (6/3/2024)- Persoalan pengembalian anggaran belanja makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur sebesar Rp 1.490.242.750, temuan hasil audit BPK tahun 2022 menjadi perhatian LSM Format Astim, NGO Lantai dan beberapa redaksi pers di Bumi Tuah Bepadan.
Syamlero, ketua LSM Format Astim mengatakan idealanya pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur juga mengusut sumber uang yang dikembalikan itu, jangan asal terima.
“Kami menduga, uang tersebut justru diambil dari kas daerah, kemudian diserahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kembali bermuara di kas daerah,” ujarnya. Rabu, 6 Maret 2024
Menurut Syamlero, pihaknya sudah menanyakan sumber uang itu ke Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Timur. Namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Alih-alih menjawab, pihak keuangan justru bungkam.
“Hal tersebut tentu menguatkan apa yang kami sangkakan karena tidak mungkin uang sebanyak itu hasil patungan. Jika benar apa yang dilakukan Dawan Raharjo untuk mengembalikan uang 1,4 Miliar seperti yang kami duga, ini konyol namanya. Seorang Bupati membohongi publik, membohongi masyarakat Lampung Timur,” katanya
Ketua LSM Format Astim itu juga menilai dengan dikembalikannya uang tersebut, bukan berarti pihak kejaksaan harus memberhentikan perkara itu.
“Kembali ke aturan yang dibikin BPK, batasnya adalah 60 hari. Lewat dari itu pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Duit itu kan dikembalikan melebihi waktu yang ditentukan BPK,” kata nya
Sementara itu, Murthado dari NGO Lantai mengatakan pada perkara tersebut, kejaksaan semestinya menerapkan delik vooltoide poging, delik percobaan sebagai delik selesai dalam tindak pidana korupsi di belanja makan minum itu.
“Kan sudah jelas, percobaan korupsi terpenuhi,” katanya
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lampung Timur, telah memanggil dan memeriksa lima pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim.
Menyusul langkah Bupati Lamtim Dawam Raharjo mengembalikan langsung uang senilai Rp1.490.242.750 atau hampir sekira 1,5 miliar. Bupati menyerahkan tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah warna merah.
Dengan mengenakan seragam warna coklat dan peci hitam, Dawam tampak lesu pucat saat menyerahkan uang kerugian negara tersebut.
Menariknya, Kejari Lampung Timur terburu-buru menutup atau menghentikan kasus ini. Tidak diketahui alasan penghentian tersebut.
Kasi intelijen Kejari Lampung Timur M. Roni, mewakili Kajari Lampung Timur Agustinus Ba'ka Tangdililing membenarkan, jika penyelidikan kasus dugaan tipikor uang makan dan minum ini dihentikan.
“Hasil Audit BPK tahun 2022 ditemukan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 M, pada Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di sekretariat Pemkab Lampung Timur, semuanya sudah dikembalikan,” kata Kasi Intel.
Pengembalian temuan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih itu, langsung dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo , Selasa 06 Februari 2024, di Ruang Kantor Kejari Lampung Timur.
(BANG WAHYU)