SUKADANA (9/7/2026) – Angka itu tak kecil, Rp414 juta. Dana yang dikucurkan Pemerintah Desa Sindang Anom sebagai penyertaan modal untuk BUMDes Makmur Jaya sejak 2019 hingga 2025. Namun, kemana dana itu bermuara dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat masih belum terang.
Berangkat dari persoalan tersebut, Organisasi Masyarakat Maspastim (Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan penyertaan modal BUMDes Makmur Jaya ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Laporan bernomor 011/LP/MASPASTIM/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026 itu meminta Inspektorat melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana yang seluruhnya bersumber dari Dana Desa di Sindang Anom.
Dalam dokumen yang dilampirkan, penyertaan modal diberikan empat kali, yakni Rp105,77 juta pada 2019, Rp5 juta pada 2023, Rp20 juta pada 2024, dan Rp284 juta pada 2025. Totalnya mencapai Rp414 juta.
Jaka, penasehat Maspastim, menduga pengelolaan dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan memperoleh sejumlah data dan keterangan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kondisi pengelolaan BUMDes di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban yang disusun.
“Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Sindang Anom, Aminudin, sebagai pihak terlapor. Sementara mantan Direktur BUMDes periode 2019–2024, Junek, dan Direktur BUMDes saat ini, Marno, dicantumkan sebagai saksi,” ujarnya pada Rabu, 8 Juli 2026 di Sukadana.
Jaka menyampaikan, setelah lebih dari sebulan laporan disampaikan kepada Inspektorat, pihaknya kini ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, hasil penelusuran di lapangan belum menunjukan adanya aset usaha yang sebanding dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp414 juta.
“Yang terlihat hanya sapi. Informasi yang kami peroleh, pengadaan itu berasal dari anggaran 2025,” ujarnya.
(BW)














