MESUJI (21/6/2024) – Jajaran personel Polsek Tanjung Raya menangkap ON (23), warga desa Ari Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
AKBP Ade Hermanto, melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro menerangkan penangkapan tersebut berawal dari Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi dari Kepala Desa Sri Tanjung bahwa ada seorang pria yang mengamuk dan merusak kaca rumah, kaca balai desa dan melempari kaca mobil warga.
Sesampainya di desa Sri Tanjung, kemudian Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanjung Raya beserta kepala desa dan aparaturnya menemui keluarga tersangka. Namun tersangka tidak berada dirumah, petugas kepolisian hanya menemukan barang yang diduga sebagai alat hisap sabu di kamar tersangka.
“Keterangan dari keluarga, tersangka juga kerap marah-marah dirumah. Orang tua nya menduga hal tersebut disebabkan karena tersangka sering mengkonsumsi sabu,” ujarnya. Jum'at, 21 Juni 2024
Pencarian keberadaan tersangka terus dilakukan, petugas kemudian menemukannya sedang bersembunyi dikamar mandi Mushola desa Sri Tanjung. Saat digeledah, ditemukan Narkotika jenis sabu tersimpan didalam bungkus rokok pada kantong celana sebelah kiri tersangka.
Turut diamankan barang bukti 1 (satu) botol minuman berisikan air yang terdapat sedotan (Bong), 1 (satu) bungkus rokok merek INA MILD warna silver berisikan 3 batang rokok, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas bungkus sabu dan 2 (dua) buah korek api.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya untuk kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
(RUDI)