LAMPUNG TENGAH (21/9/2024) – Tersangka yang menikam pengemudi ojek online Maxim di Lampung Tengah ditangkap. Gabungan tim dari Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, dan Polda Lampung meringkus tersangka di persembunyiannya di Melinting, Lampung Timur, pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penikam berawal pada Minggu, 15 September 2024, saat korban Arif Mulyadi (24), warga Bandar Lampung, mendapat pesanan melalui aplikasi Maxim dari pelaku RS (21), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Tersangka meminta diantar dari Bandar Lampung ke Lampung Tengah. Namun, setibanya di Jalan Poncowati, Lampung Tengah, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan senjata tajam.
Motor korban, Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BE 2572 AHE, serta ponsel korban dirampas secara paksa oleh pelaku. Korban yang mengalami luka di pinggang segera mendapat bantuan dari warga setempat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa korban, setelah pulih dari lukanya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu, 18 September 2024.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan yang diduga tempat persembunyian pelaku dan berhasil menemukan motor korban. Sayangnya, pelaku berhasil kabur.
Namun, pelarian RS berakhir setelah polisi memperoleh informasi keberadaannya di Melinting. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan motor korban, jaket yang digunakan saat kejadian, HP Oppo milik korban, dua HP Nokia milik pelaku, serta dompet berisi KTP pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Tengah.
“Pelaku teracam jeratan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara,” kata AKP Nikolas pada Sabtu, 21 September 2024.
(BANG WAHYU)