SUKADANA (21/11/2024)– Polres Lampung Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur menggelar razia besar-besaran pada Rabu, 20 November 2024. Operasi ini menyasar tempat hiburan malam, kafe, dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Pekalongan, Batanghari, dan Sekampung. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras).
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Hendra Abdurahman, razia berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras tanpa izin. Selain itu, tim gabungan juga melakukan tes urine secara acak terhadap beberapa pengunjung. Hasilnya, tidak ada yang terbukti positif menggunakan narkoba.
“Kami ingin memastikan bahwa Lampung Timur bebas dari peredaran narkoba dan miras, terutama di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian dan aktivitas hiburan malam,” tegas IPTU Hendra Abdurahman.
Razia ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Batanghari menyatakan rasa terima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian dan BNNK.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena penting untuk menjaga lingkungan kami dari pengaruh buruk narkoba dan miras,” ujarnya.
Melalui razia ini, Polres Lampung Timur dan BNNK berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari penyalahgunaan narkoba serta miras. IPTU Hendra juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan miras di Lampung Timur. Mari bersama-sama menjaga generasi muda kita,” tutupnya.
(BANG WAHYU)