NOWTIZEN.TV, MESUJI (7/12/2023) – Pria paruh baya warga kecamatan Panca Jaya, kabupaten Mesuji ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
Pria tersebut Berinisial NY (41), ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih berusia di bawah umur.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto saat temu pers mengatakan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur terjadi pada bulan November 2023 di kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Tanggal 14 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, korban bercerita kepada ibunya bahwa tetangganya telah melakukan hal tidak senonoh kepadanya.
“Korban bilang ke ibunya, dipegang-pegang sebanyak 3 kali, dan penetrasi sekali,” katanya. Rabu, 6 Desember 2023
Atas kejadian tersebut, korban merasa malu, takut serta trauma kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Mesuji.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Visum et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres
(RUDI)