DENTE TELADAS (9/9/2024) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang bandar sabu, PI (37), yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2018, dalam operasi Gasak Narkoba di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Dente Teladas, pada Kamis, 5 September 2024. Penangkapan berlangsung pukul 17.00 WIB.
PI, seorang wiraswasta yang sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun penjara, ditangkap di kediamannya bersama sejumlah barang bukti. Dari lokasi, petugas menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,13 gram, 54 plastik klip kosong, timbangan digital, dan berbagai peralatan lainnya, termasuk handphone merek Oppo.
Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mengatakan penangkapan bandar sabu di Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya Polres Tulang Bawang untuk memutus rantai penyebaran narkoba.
“PI saat ini berada di bawah pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau antara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar,” kata Kasat pada Senin, 9 September 2024
(BANG WAHYU)