<strong>SUKADANA (2/8/2024)</strong> - Program santunan kematian yang diinisiasi Dinas Sosial Lampung Timur untuk membantu keluarga yang berduka justru menjadi sumber polemik serius. <a href="https://nowtizen.tv/evaluasi-program-santunan-kematian-di-lampung-timur-transparansi-dan-efektivitas-jadi-sorotan/">Diwartakan sebelumnya</a> banyak ahli waris merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas, bahkan tidak menerima bantuan yang dijanjikan. Ketidaktahuan, ketidakjelasan prosedur, dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi alasan utama. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Agus Subagiyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa sepanjang tahun 2023, sebanyak 3.557 ahli waris di 24 kecamatan telah merasakan manfaat santunan. "Program ini sepenuhnya didanai oleh APBD, dengan alokasi awal sekitar Rp 1,5 miliar. Di APBD perubahan, anggaran ditambah sebesar Rp350.500.000, sehingga total anggaran mencapai Rp1.825.000.000. Dari total anggaran, Rp1.778.500.000 telah terserap, sementara sisa Rp46.500.000 dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya pada Senin, 2 September 2024, di Kantor Dinas Sosial. Kepala Dinas menyampaikan prosedur pengajuan bantuan sebetulnya tidak begitu rumit, dimulai dengan ahli waris yang harus mengajukan permohonan ke pemerintah desa. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli Lampung Timur, Kartu Keluarga asli almarhum, akta kelahiran almarhum, serta fotokopi KTP ahli waris. Pemerintah desa kemudian melakukan verifikasi dan validasi data sebelum mengeluarkan surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah itu, seluruh dokumen disampaikan ke kecamatan dengan surat pengantar dari pemerintah desa. Di tingkat kecamatan, dokumen kembali diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen tidak valid, akan dikembalikan ke ahli waris untuk diperbaiki. Jika dokumen valid, kecamatan akan membuat surat permohonan kolektif ke Dinas Kependudukan untuk penerbitan akta kematian. Setelah akta kematian diterbitkan dan semua dokumen lengkap, kecamatan menyerahkannya ke Dinas Sosial. "Setelah berkas diterima di Dinas Sosial, PPTK akan memeriksa kelengkapan administrasi. Jika sudah lengkap, PPTK akan mengajukan nota dinas untuk proses pencairan bantuan, yang kemudian ditransfer ke rekening kecamatan dan selanjutnya disalurkan kepada penerima," katanya Kepala Dinas Sosial menerangkan bahwa meskipun pengajuan bantuan terlambat, selama masih dalam tahun anggaran dan verifikasi kematian sudah dilakukan, santunan tetap akan diberikan. Menurutnya, sosialisasi program ini sudah dilakukan di tingkat kecamatan, dan diharapkan kecamatan dapat melanjutkan sosialisasi ke desa-desa. "Program bantuan uang duka ini bukanlah program baru, namun pada tahun 2023, Dinas Sosial menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelasnya Ketua Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim), Syamlerro, yang sejak awal mengikuti perkembangan program ini, memberikan tanggapannya. Ia mengapresiasi keterbukaan informasi dari Dinas Sosial terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan program, namun ia juga menduga progam tersebut rawan penyelewengan. “Keterbukaan ini patut diapresiasi, namun melihat kenyataan di lapangan, dugaan adanya kegagalan administrasi sangat mungkin terjadi. Sebab, kompleksitas proses yang melibatkan banyak pihak mulai dari desa, kecamatan, hingga dinas terkait,” ujarnya. Syamlerro melanjutkan bahwa Format Astim berencana menguji keabsahan informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada penegak hukum dalam waktu dekat. "Kami akan konsultasi dengan penegak hukum untuk mengkaji apakah ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program ini. Jika materi konsultasi cukup kuat, kami tidak akan ragu untuk mengajukan aduan resmi,” tegasnya. Lebih lanjut, Syamlerro menyoroti potensi penyimpangan administrasi yang sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai dinas di Lampung Timur. Ia khawatir bahwa program santunan kematian ini juga berpotensi menghadapi masalah serupa. “Bukan tidak mungkin ada pelaporan kegiatan dengan dokumen ganda atau penggunaan dokumen lama dari tahun sebelumnya meskipun KPA nya berbeda. Ini harus diusut tuntas,” kata Syamlerro. Dari catatan Format Astim, sudah ada beberapa kasus di mana pelaporan keuangan berbagai dinas di Lampung Timur mendapat sorotan dari BPK karena tidak adanya bukti sah atau dukungan dokumen yang memadai. "Kami tidak ingin hal ini juga terjadi di program santunan kematian. Uang sebesar Rp 500 ribu per keluarga mungkin terlihat kecil, tapi bagi mereka yang berduka, ini sangat berarti," ujarnya dengan tegas. <strong>(BANG WAHYU)</strong>