Lampung Timur ( 25/6/2021) – Gajah Sumatera jantan ukuran jumbo yang diberi nama Mambo, ditemukan mati di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Provinsi Lampung, Jumat (23/6/2023). Belum diketahui penyebab kematian gajah berusia 45 tahun itu.
Melalui siaran pers balai TNWK pada Sabtu 24 Juni 2021, disbutkan jika gajah tersebut merupakan hasil rescue dan ditranslokasi dari Palembang ke Pusat Latihan Gajah (PLG) TNWK pada 15 April 1985.
Dari rekam medis, Mambo adalah gajah yang tidak pernah gemuk dengan Body Condition Index (BCI) hampir selalu bernilai 3 bahkan terkadang kurang.
Tim medis Balai TNWK telah melakukan pemeriksaan darah berulang, namun tidak ditemukan adanya kelainan/sakit tertentu. Perawatan untuk Mambo pun telah cukup baik semasa hidupnya, seperti pemberian vitamin baik oral maupun melalui infus.
Sang mahout alias pawang gajah Mambo menyebutkan jika sehari sebelumnya Mambo masih terpantau makan dan minum normal. Pada saat itu gajah mambo terpantau dalam kondisi masih berdiri di kandangnya.
“Namun, pada sekitar pukul 06.45, gajah tersebut terpantau dalam kondisi roboh,” ujarnya
Melihat kondisi tersebut, para mahout berupaya membangunkan gajah Mambo menggunakan bantuan gajah-gajah lain, namun tidak berhasil dan kondisi Mambo semakin melemah. Tepat pukul 07.10 WIB, oleh tim medis PLG TNWK gajah Mambo dinyatakan telah mati.
Dokter hewan di PLG TNWK, Drh. Diah Esti Anggraini saat ini bersama tim telah melakukan nekropsi untuk mencari informasi penyebab kematian gajah Mambo. Sampel hasil nekropsi yaitu hati, jantung, paru-paru, ginjal, limpa, usus, lambung dan otak akan dilakukan pemeriksaan laboratorium di BBVET Bandar Lampung.
“Secara inspeksi atau pengamatan visual (makroskopis) dan palmasi atau perabaan ditemukan beberapa hal yaitu pada hepar ditemukan beberapa batu, pelemakan pada organ jantung dan terdapat penebalan berupa jaringan ikat pada paru-paru sehingga mengganggu pernapasan” kata Drh. Diah Esti Anggraini, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, Gajah sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan Kawasan TNWK.