SUKADANA (20/2/2025) – Dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI makin terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dana tersebut disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan sosial, dana CSR itu justru diduga masuk ke yayasan bodong dan mengalir ke kantong pribadi. Pejabat terkait disebut mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan sebagai penerima dana tersebut.
Awalnya, dana CSR itu disebut digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, terjadi penyelewengan.
“Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, beasiswa, kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial,” jelas Asep seperti dilansir dari laporan Media Monitor Indonesia, Kamis, 10 Februari 2025.
Namun, setelah dana tersebut cair, pelaku menarik tunai dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti dan aset lainnya.
“Tidak digunakan untuk kegiatan sosial,” tegasnya.
Yayasan Sebagai Modus Pencucian Uang
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku disebut membentuk yayasan sebagai tempat penampungan dana CSR. Dua anggota Komisi XI DPR RI saat itu, yakni Satori dan Heri Gunawan, dikaitkan dengan skema ini.
“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ. Ini masih termasuk juga Saudara HG, ya. Mereka membuat yayasan, lalu melalui yayasan itu, uang-uang tersebut dialirkan,” beber Asep.
Bagaimana dengan CSR BI Ela Nuryamah?
Dugaan korupsi CSR BI ini menimbulkan pertanyaan lebih luas, termasuk terkait CSR BI yang disalurkan saat Ela Siti Nuryamah menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XI. Hingga saat ini, bupati terpilih Lampung Timur itu belum memberikan keterangan resmi mengenai transparansi penggunaan dana CSR BI maupun yayasan yang digunakan sebagai penyalurnya.
(BANG WAHYU)