LAMPUNG TENGAH (31/8/2024) – Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, melalui SK Nomor: 800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, yang menetapkan pejabat pengadaan untuk Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023, telah menimbulkan dampak signifikan terhadap 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kebijakan ini memaksa sejumlah puskesmas untuk mengembalikan kelebihan honorarium yang tidak semestinya diterima dari anggaran negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, yang diterbitkan pada 2 Mei 2024, tercatat bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.243.306.393.762,00 dengan realisasi Rp1.126.680.044.296,73, atau sekitar 90,62% dari anggaran yang direncanakan. Dari realisasi ini, sebesar Rp28.727.914.037,50 dialokasikan untuk belanja pegawai BLUD, dan Rp1.487.362.000,00 digunakan untuk honorarium pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa pejabat pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan adalah delapan pegawai yang sebenarnya adalah anggota Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lamteng, yang menyatakan bahwa pegawai tersebut telah menerima tunjangan fungsional serta tambahan penghasilan yang sudah memperhitungkan risiko dan beban kerja mereka. Dengan demikian, mereka tidak berhak menerima honorarium tambahan sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa di BLUD Puskesmas dan BLUD Labkesda.
Pembayaran honorarium kepada pejabat pengadaan di 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda melanggar ketentuan dalam PP Nomor: 33 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pengelola pengadaan barang dan jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau merupakan ASN yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah, dan telah menerima tambahan penghasilan yang memperhitungkan risiko dan beban kerja, tidak berhak atas honorarium tambahan.
BPK RI mencatat adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp287.836.500,00 yang harus dikembalikan. Sayangnya, akibat keteledoran Kepala Dinas Kesehatan Lamteng, para Kepala Puskesmas kini diharuskan mengembalikan kelebihan honorarium tersebut.
Daftar Puskesmas beserta jumlah pengembalian yang diwajibkan adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas Gunung Sugih: Rp7.410.000,00
2. Puskesmas Terbanggi Subing: Rp6.555.000,00
3. Puskesmas Bandar Jaya: Rp7.752.000,00
4. Puskesmas Poncowati: Rp5.700.000,00
5. Puskesmas Gaya Baru V: Rp7.752.000,00
6. Puskesmas Seputih Surabaya: Rp7.752.000,00
7. Puskesmas Bumi Nabung: Rp7.752.000,00
8. Puskesmas Rumbia: Rp5.592.000,00
9. Puskesmas Sukobinangun: Rp7.752.000,00
10. Puskesmas Seputih Mataram: Rp6.792.000,00
11. Puskesmas Bina Karya Utama: Rp7.752.000,00
12. Puskesmas Sriwijaya Mataram: Rp7.752.000,00
13. Puskesmas Sritejo Kencono: Rp5.700.000,00
14. Puskesmas Rama Indra: Rp5.700.000,00
15. Puskesmas Jati Datar: Rp7.752.000,00
16. Puskesmas Simbarwaringin: Rp7.951.500,00
17. Puskesmas Kesumadadi: Rp7.752.000,00
18. Puskesmas Gedung Sari: Rp7.752.000,00
19. Puskesmas Anak Tuha: Rp5.700.000,00
20. Puskesmas Wates: Rp7.752.000,00
21. Puskesmas Pujokerto: Rp7.752.000,00
22. Puskesmas Punggur: Rp7.752.000,00
23. Puskesmas Bangunrejo: Rp7.752.000,00
24. Puskesmas Sukanegara: Rp7.752.000,00
25. Puskesmas Haji Pemanggilan: Rp7.752.000,00
26. Puskesmas Simpang Agung: Rp7.752.000,00
27. Puskesmas Kalirejo: Rp7.752.000,00
28. Puskesmas Segala Mider: Rp5.700.000,00
29. Puskesmas Karang Anyar: Rp7.752.000,00
30. Puskesmas Padangratu: Rp7.752.000,00
31. Puskesmas Payungrejo: Rp5.700.000,00
32. Puskesmas Poncowarno: Rp7.752.000,00
33. Puskesmas Surabaya: Rp7.752.000,00
34. Puskesmas Sendang Agung: Rp7.752.000,00
35. Puskesmas Kota Gajah: Rp5.700.000,00
36. Puskesmas Bandar Agung: Rp6.384.000,00
37. Puskesmas Candirejo: Rp7.752.000,00
38. Puskesmas Seputih Raman: Rp5.700.000,00
39. BLUD Labkesda: Rp7.752.000,00
Ironisnya, hingga 22 Agustus 2024, belum ada satu pun Puskesmas yang melakukan pengembalian. Beberapa Kepala Puskesmas mengaku telah meminta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Lidia Dewi, untuk mempertanggungjawabkan keteledoran ini. Mereka berpendapat bahwa masalah ini timbul akibat kelalaian Kepala Dinas Kesehatan dalam mengeluarkan surat keputusan.
(BANG WAHYU)