SUKADANA (3/2/2025) – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD setempat. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian dan meminta pemerintah daerah membuka formasi khusus bagi Satpol PP, guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.
Koordinator aksi, Faisal Tanjung, menyebut rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 mengecewakan. “Formasi yang dibuka tidak sesuai dengan kebutuhan riil tenaga honorer di Pemkab Lampung Timur. Satpol PP adalah garda terdepan pemerintahan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tapi, hak kami malah diabaikan,” tegas Faisal.
Faisal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha mengadakan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari BKPPD Lampung Timur, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, semua upaya tersebut hanya menghasilkan jawaban normatif bahwa kebijakan perekrutan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dalam aksi tersebut, para tenaga honorer menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Penataan ulang dan pembukaan formasi CASN P3K tahun 2025, khusus untuk Tenaga Teknis Pranata Trantibum bagi honorer Satpol PP, sesuai UU No. 20 Tahun 2023.
2. Prioritas bagi tenaga honorer dengan SK Bupati yang dibiayai APBD untuk diangkat sebagai P3K penuh waktu.
3. Penghapusan status tenaga honorer di Satpol PP dan pengangkatan seluruhnya sebagai ASN.
4. Dukungan DPRD untuk mendesak BKPPD membuat regulasi pembukaan formasi CASN P3K bagi Tenaga Teknis Pranata Trantibum.
5. Pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk mengawal pembukaan CASN P3K tahun 2025 secara adil dan transparan, bahkan jika diperlukan dibuat perda.
Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, yang menemui massa aksi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Kami di DPRD akan terus mengawal aspirasi ini agar ada kejelasan,” ujar Rida. Senin, 3 Februari 2025.
Namun, Anggota DPRD Made Tangkas mengingatkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK. “Kalau mau jelas, mari kita bersama-sama ke kementerian agar semuanya terang,” ungkap Made.
Di sisi lain, Kepala BKPPD Lampung Timur, Dany Samantha, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus mengikuti regulasi yang ada. “Kami hanya bisa menjalankan kebijakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Dany.
(BANG WAHYU)