BATANGHARI NUBAN (30/7/2024) – Satu warga Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban menghembuskan nafas terakhirnya setelah ditikam sebilah badik. Meskipun sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, Sabrin Suhri, wiraswasta berusia 34 tahun itu nyawanya sudah tidak tertolong lagi akibat luka tusuk.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan peristiwa tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
“Korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39). Kemudian terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah,” ujarnya. Selasa, 30 Juli 2024
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.
“Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk,” katanya
Pelaku kemudian diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia menjelaskan pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.
Polisi juga telah memeriksa 2 saksi atas peristiwa tersebut, penyelidikan lebih lanjut pun masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku.
“Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal,” kata Kabid Humas.
(RUDI/BANG WAHYU)