NOWTIZEN.TV, TULANG BAWANG (4/11/2023) – Pers disebut-sebut kudu mengantongi surat izin dari kepala desa jika hendak liputan di seputar desa Bumi Depasena Sejahtera, kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang. Jum'at, 4 November 2023
Hal itu dikatakan oleh seorang pria berbaju hitam dengan celana loreng cokelat yang diduga Satgas saat beberapa wartawan sedang wawancara dengan pengusaha isi ulang air minum.
“Nanti dulu mas, ini ada apa, mana surat izin dari kepala desa sini kalian masuk sini. Ayo kita ke balai desa, kita selesaikan di balai desa, kalian masuk tidak ada surat izin dari kepala desa. Polisi saja masuk ke desa ini kalau ada penangkapan harus ada surat izin dari pihak desa,” ujar pria bercelana loreng cokelat itu
Tidak hanya pria yang diduga satgas yang menyebutkan harus ada surat izin dari kepala desa. Tanjung, Pria lainnya, juga mengatakan hal serupa saat di parkiran balai desa.
“Ini kebetulan kampung saya, dan kampung saya ada aturan pemerintahannya, memang peraturan setiap di kampung wilayah masing masing beda beda bang” ujar Tanjung mengaku anggota ormas P3W.
Meski begitu, Tanjung bungkam saat dipertanyakan apakah peraturan tersebut masuk Perda atau Perkam.
Tidak lama kemudian, Kurniadi kepala desa dengan segerombolan warga kurang lebih 20 orang juga datang. Meski demikian, ia tidak mengatakan hal apapun mengenai surat izin dari kepala desa
“Ini kampung saya, Kalau memang salah terus saja kehukum, tapi kalau kalian minta uang di sana saya akan laporkan kalian ke polisi” ujar Kurniadi
Ahmad, camat Rawajitu Timur, saat dikonfirmasi mengatakan tidak banyak tahu tentang peraturan surat izin dari kepala desa untuk pers yang hendek liputan di desa Bumi Depasena Sejahtera.
“Saya akan konfirmasi terkait aturan yang ada di desa tersebut dengan kepala desanya tentang media masuk harus menggunakan surat izin itu, saya akan periksa perkam nya dulu kalau memang ada aturannya,” jelas Ahmad.
Sebagai informasi, dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 2 dan Ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(RUDI)