LABUHAN RATU (14/12/2025) – Undangan Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD Zaidi, S.Hut., M.A.P., kepada para pemangku kepentingan di Lampung untuk membahas rencana perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan menimbulkan tanda tanya besar. Nomor undangan UN.2020/T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025 seolah formal, namun substansinya problematik.
Alasan percepatan pemulihan ekosistem melalui restorasi itu tidak sepenuhnya masuk akal. Sebab, TNWK masih memiliki ribuan hektare kawasan di luar zona inti yang secara tata kelola memang disediakan untuk rehabilitasi dan pemulihan. Mengapa justru zona inti yang paling dilindungi hendak diubah.
Zona inti bukan sekadar pembagian ruang administratif. Ia adalah benteng terakhir ekosistem alami, wilayah dengan intervensi manusia paling minimal. Di situlah gajah, badak, dan harimau Sumatera bergantung untuk bertahan hidup. Mengubah status zona berarti mengubah arah konservasi itu sendiri.
Isu yang berkembang di masyarakat, bahwa perubahan ini berujung pada pengembangan wisata internasional tersebut tidak bisa diabaikan. Pengalaman menunjukkan, pariwisata yang masuk ke kawasan konservasi kerap membawa infrastruktur, lalu lintas manusia, dan tekanan ekologis yang tak terelakkan.
Secara hukum, langkah ini berpotensi berbenturan dengan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 108 Tahun 2015. Lebih dari itu, ia mencederai prinsip dasar taman nasional. Konservasi sebagai tujuan utama, bukan ekonomi.
Jika negara mulai mengorbankan zona inti atas nama pemanfaatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Way Kambas, tetapi kredibilitas kebijakan konservasi Indonesia.
(OPINI/BW)














