SUKADANA (24/10/2025) – Mesin pencampur beton berputar nyaris tanpa henti di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban. Truk-truk pengangkut material hilir-mudik, seolah tak ada masalah. Namun di balik debu dan deru alat berat itu, terendus fakta mencolok, perusahaan batching plant itu diduga belum mengantongi izin resmi.
Dugaan pelanggaran itu pertama kali diungkap DPP LSM LIBRA. Pada 25 September 2025, lembaga ini melayangkan surat konfirmasi kepada pihak perusahaan, mempertanyakan kelengkapan izin mulai dari AMDAL, SIPA BOR, IMB, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB). Tapi surat itu tak pernah dijawab.
“Kami sudah kirim surat resmi, tapi perusahaan diam. Ini bukan hal sepele, karena mereka sudah beroperasi penuh,” ujar Ketua DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya, kepada wartawan.
Tak berhenti di situ, pada 20 Oktober 2025, Benny membawa temuan tersebut ke Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, Mengejutkan.
“Perusahaan batching plant di Sukaraja Nuban, belum dapat menunjukan dan membuktikan dokumen izin mereka, hari ini dijadwalkan verifikasi” kata Kepala Dinas Perizinan kepada wartawan pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Lampung Timur.
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa perusahaan sudah beroperasi tanpa dasar hukum, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Benny menegaskan, bila temuan itu benar, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat.
“Kami minta ditutup sementara sampai izin lengkap. Jangan biarkan bisnis berdiri di atas pelanggaran,” katanya.
(BANG WAHYU)

















