PESAWARAN (4/9/2025) – Seorang waria bernama Dainuro (41), pemilik salon di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditemukan tewas mengenaskan. Polisi akhirnya menetapkan dua remaja belia, DA (15) dan RO (14), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Yang mengejutkan, keduanya sudah merancang kematian itu. Dari membawa dua pisau dan satu golok, hingga membuat kode rahasia lewat pesan WhatsApp sebelum mengeksekusi korban.
Motifnya, Rasa sakit hati. DA dan RO mengaku kesal karena hanya diberi uang Rp40 ribu hingga Rp50 ribu setelah melayani korban.
Dalam pengakuannya di Mapolres Pesawaran, pada Kamis, 4 September 2025, DA mengisahkan detik-detik malam berdarah itu. Awalnya, ia dan RO sempat menunggu di warung, sebab panggilan telepon ke korban tak kunjung dijawab. Hingga akhirnya pesan masuk, korban sudah di rumah.
Dua remaja itu pun meluncur ke salon, tiba sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka dipersilakan tidur di kamar korban.
“Kami masuk ke kamar, tapi enggak langsung tidur. Posisi korban di tengah, saya di kiri, RO di kanan. Saat berbaring, korban memegang kemaluan saya, menempelkan badan ke saya,” aku DA.
DA kemudian berpura-pura keluar untuk ke kamar mandi. Nyatanya, ia mengambil pisau dan golok dari dalam tas.
“Saya selipkan pisau di pinggang, lalu masuk lagi ke kamar bawa tas itu,” jelasnya.
Saat korban sudah terlelap, DA mengirim emotikon batu lewat WhatsApp, kode eksekusi yang sudah disepakati. RO pun menahan kepala korban, sementara DA menusukkan pisau ke tubuh Dainuro.
“Tapi karena pisaunya kecil dan korban melawan, saya ganti pisau lain di tas. Saya tusuk korban di kepala dan pipinya,” lanjut DA.
Korban berusaha melawan, bahkan sempat berteriak minta tolong. Suara itu terdengar hingga ruang tamu. Namun, RO segera menahan pintu dan berpura-pura mengatakan korban sedang mabuk ganja.
Tak lama, keduanya panik lalu kabur naik motor, meninggalkan pisau dan golok di kamar korban.
“Teman korban sempat menahan di pintu depan, tapi RO mengancam. Karena takut, dia mundur. Kami lewat belakang, ambil motor, dan kabur,” kata DA.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga, menegaskan kedua remaja itu memang sudah merancang aksi keji tersebut.
“Motifnya dendam karena merasa dibayar murah. Bahkan salah satu pelaku sempat mengasah pisau di jalan sebelum ke salon. Ini jelas memperkuat unsur pembunuhan berencana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DA dan RO dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menggandeng Dinas PPA, Bapas, dan Dinas Sosial untuk penanganan khusus mengingat pelaku masih di bawah umur.
“Berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Dalam waktu kurang dari 15 hari akan segera dilimpahkan,” pungkasnya.
(BANG WAHYU)