BATANGHARINUBAN (29/6/2025) – Seorang korban dugaan perbuatan asusila dibawah umur oleh pamannya di tahun 2023 menyampaikan kekecewaannya atas upaya perdamaian yang dilakukan tanpa persetujuannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari keadilan.
“Saya tidak terima. Keputusan ini diambil tanpa mempertimbangkan pendapat saya. Langsung dimaafkan begitu saja,” ungkap korban melalui pesan WhatsApp. Sabtu, 29 Maret 2025.
Lebih mengkhawatirkan, korban menerima informasi bahwa pelaku akan dibebaskan pada hari ketiga Idulfitri.
“Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal ketidakadilan bagi saya sebagai korban, tetapi juga preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambahnya.
Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, ibu korban mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap petugas kepolisian, pelaku sempat mengadakan syukuran karena merasa kebal hukum.
“Sebelum puasa, dia menggelar syukuran, meyakini bahwa tidak ada polisi yang bisa menangkapnya,” ujar ibu korban.
Sebelumnya, pada tahun 2023, seorang remaja belasan tahun mengatakan ditarik paksa kedalam kamar oleh pamannya saat rumah suami bibi nya itu dalam keadaan sepi.
Korban yang saat itu masih duduk dibangku SMP mengaku dilecehkan oleh pamannya hampir setengah jam penuh.
“Baju dilepaskan, kemudian digrepe-grepe,” kata dia
Perbuatan tak pantas itu, menurut korban sudah berulang kali dilakukan oleh pamannya.
“Terakhir pada 18 Agustus 2023. Saat mengantar paman pulang dan memasukan motor ke dapur rumah paman, dia menarik kekamar dan melakukan perbuatan itu,” katanya
(RBN/BANG WAHYU)














