SEKAMPUNG (19/5/2024) – CM Karaoke, tempat hiburan malam di desa Sumber Gede, kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, letaknya terbilang strategis. Berjejer dengan beberapa ruko, tidak jauh dari SPBU Pertamina Sekampung. Hampir saban malam, para pria penikmat wisata malam menghabiskan sebagian waktu disana. Minggu, 19 Mei 2024
Seperti tempat hiburan malam pada umumnya, CM Karaoke juga menyediakan fasilitas pemandu lagu alias LC. Untuk kemanan dan kasir, warga lokal juga diperbantukan. Kabarnya, jasa keamanan di tempat itu dikendalikan seorang guru honorer sekolah menengah kejuruan. Sementara untuk kasir, dipercayakan kepada sorang anak guru tingkat sekolah dasar.
Meski demikian, legalitas izin tempat karaoke tersebut belum diketahui. Sebab, sang pemilik dengan inisial A tidak menjelaskan perihal izin usaha seperti NIB sesuai KBLI jenis usaha, jenis pajak maupun lainnya.
Owner CM Karaoke, melalui panggilan seluler justru mengatakan setiap bulannya selalu mengeluarkan biaya kebersamaan. Hal itu, diduga dilakukan sebagai upaya memuluskan usaha karaoke miliknya.
“Rp. 1,5 juta disetorkan ke oknum desa berinisial S. Dan untuk ke oknum APH sebesar Rp. 1,7 juta,” katanya.
Sukat, Kepala Desa (Kades) Sumber Gede mengatakan tidak begitu jelas karaoke tersebut khusus keluarga atau umum. Namun, ia membenarkan telah menandatangani surat izin dari desa. Saat itu, owner karaoke mengutus seseorang untuk meminta tanda tangan kepadanya.
“Surat izin tersebut ditandatangani, karena ada surat izin dari warga setempat,” ujarnya pada beberapa waktu lalu.
Menurut Sukat, utusan dari owner CM Karaoke, saat menemuinya, menyampaikan jika tempat tersebut merupakan karaoke keluarga. Oleh sebab itu, dia kemudian menandatangani izin dari desa.
“Kalau karaoke keluarga bolehlah, ditembuskan untuk persyaratan perizinan. Tetapi kalau bukan karaoke keluarga, jangan kepala desa. Kepala dinas perizinan pun mungkin tidak berani asal mengeluarkan surat izin,” katanya
(IND/Tim)














