LABUHANRATU (8/4/2025) – Seorang pria paruh baya berusia 49 tahunan dengan inisial SG, nyaris menjadi sasaran amuk warga setelah diketahui diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Insiden terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian pada Selasa, 8 April 2025.
Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Aipda Arif, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tercela tersebut pertama kali terjadi pada Februari 2025, dan pelaku telah mengulang aksinya sebanyak tiga kali.
“Dugaan tindak pidana ini terungkap saat Ketua RT setempat yang menemukan foto tak pantas di sebuah ponsel, yang memperlihatkan pelaku sedang memangku korban dalam kondisi tidak berbusana. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada keluarga korban,” ungkap Aipda Arif.
Setelah menerima informasi dari Ketua RT, orang tua korban langsung bereaksi. Beberapa warga pun mendatangi kediaman SG, yang diketahui masih bertetangga dengan korban. Guna mencegah potensi tindakan main hakim sendiri, seorang warga menghubungi pihak kepolisian.
Anggota Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi dan mengamankan SG ke Mapolsek Labuhanratu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memberi iming-iming uang senilai Rp20 ribu serta membujuk korban dengan kata-kata manis. Setelah perbuatannya, ia juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” jelas Arif.
Berdasarkan hasil visum, polisi menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan. Peristiwa ini terjadi saat ayah korban sedang bekerja, sementara ibu korban berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
(BENNY ALIF)














