• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

Koalisi Pers Lampung : Revisi UU Penyiaran Mengancam Kemerdekaan Pers

Redaksi by Redaksi
Mei 19, 2024 | 23:21
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Koalisi Pers Lampung : Revisi UU Penyiaran Mengancam Kemerdekaan Pers
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG (19/5/2024) – Koalisi Kebebasan Pers Lampung, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung. Menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Tugu Adipura, Bandar Lampung, karena dinilai mengancam kemerdekaan pers.

Andry Kurniawan, koordinator aksi tolak revisi UU penyiaran di Lampung, menyebut terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital pada revisi UU tentang Penyiaran tersebut.

“Beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers 40/1999,”ujar Andry. Minggu, 19 Mei 2024

Andry mengatakan sejumlah pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran, pertama Pasal 8A huruf (q) disebutkan di dalamnya bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

“Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers,” katanya

Kemudian, Pasal 42 ayat 2 serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sementara berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) juga dinilai pasal karet, sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Melihat dari Dekat Perhatian dan Kepedulian Satgas TMMD 119 Kodim 0411/KM di Lampung Tengah

“Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran.  Yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024,” jelasnya

Selanjutnya, ucap Andry, pada Pasal 51 huruf E, selain Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Penghapusan Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No. 32/2002, pasal tersebut dapat melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.

“Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja,” terangnya

Oleh karena itu, berdasarkan persoalan tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers itu dihapus.

“Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna. Kemudian, mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” kata dia

(BANG WAHYU)

Tags: #Bandar Lampung#Pers Lampung#Revisi RUU PenyiaranLampung
Previous Post

Menengok Sedapnya Setoran Kebersamaan di CM Karaoke Sekampung

Next Post

Keluarga Pasien BPJS : RSUD Sukadana Abaikan Hak Pasien

Redaksi

Redaksi

Next Post
Keluarga Pasien BPJS : RSUD Sukadana Abaikan Hak Pasien

Keluarga Pasien BPJS : RSUD Sukadana Abaikan Hak Pasien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Batching Plant di Sukaraja Nuban Disoal LSM Libra

Batching Plant di Sukaraja Nuban Disoal LSM Libra

Oktober 24, 2025 | 19:53
Pasir Way Seputih, Ladang Basah yang Menguji Wibawa Hukum

Pasir Way Seputih, Ladang Basah yang Menguji Wibawa Hukum

September 7, 2025 | 18:04
Dua Remaja Habisi Nyawa Waria Pesawaran

Dua Remaja Habisi Nyawa Waria Pesawaran

September 4, 2025 | 21:46
Pesona Dieng Kalahkan Agenda Banmus DPRD Lampung Timur

Pesona Dieng Kalahkan Agenda Banmus DPRD Lampung Timur

Agustus 26, 2025 | 08:30

Recent News

Batching Plant di Sukaraja Nuban Disoal LSM Libra

Batching Plant di Sukaraja Nuban Disoal LSM Libra

Oktober 24, 2025 | 19:53
Pasir Way Seputih, Ladang Basah yang Menguji Wibawa Hukum

Pasir Way Seputih, Ladang Basah yang Menguji Wibawa Hukum

September 7, 2025 | 18:04
Dua Remaja Habisi Nyawa Waria Pesawaran

Dua Remaja Habisi Nyawa Waria Pesawaran

September 4, 2025 | 21:46
Pesona Dieng Kalahkan Agenda Banmus DPRD Lampung Timur

Pesona Dieng Kalahkan Agenda Banmus DPRD Lampung Timur

Agustus 26, 2025 | 08:30
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Batching Plant di Sukaraja Nuban Disoal LSM Libra

Batching Plant di Sukaraja Nuban Disoal LSM Libra

Oktober 24, 2025 | 19:53
Pasir Way Seputih, Ladang Basah yang Menguji Wibawa Hukum

Pasir Way Seputih, Ladang Basah yang Menguji Wibawa Hukum

September 7, 2025 | 18:04
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.