SUKADANA (27/6/2025) – Lampung Timur digegerkan oleh aksi percobaan perampokan di sebuah kios BRILink di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial CA (39), akhirnya menyerahkan diri setelah keluarganya mendapat tekanan moral dari aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap keluarganya,” ungkapnya pada Rabu Malam, 26 Maret 2025.
Insiden ini terjadi pada Rabu pagi. Diana, seorang agen BRILink, baru saja membuka kiosnya ketika tiba-tiba diserang oleh CA yang telah bersembunyi di dalam kios. Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan menunggu korban datang. Begitu melihat Diana, ia langsung menghantam kepalanya dengan palu, berniat merampas uang yang ada di dalam kios.
Namun, rencananya tidak berjalan mulus. Meski mengalami luka serius, Diana masih sadar dan langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu membuat pelaku panik hingga akhirnya kabur tanpa sempat mengambil uang sepeser pun.
Warga yang mendengar jeritan korban segera berdatangan dan menolongnya. Diana kemudian dilarikan ke RSUD Sukadana untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi segera mendatangi rumah pelaku dan melakukan pendekatan dengan keluarganya. Setelah mendapat tekanan moral dan merasa tidak ada jalan lain, CA akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pasang sandal milik pelaku, satu pasang sandal korban, satu palu berlumuran darah, sarung tangan dengan bercak darah, serta selembar asbes yang telah dirusak pelaku untuk masuk ke dalam kios.
Atas perbuatannya, CA kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(BANG WAHYU)














