• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
Home HUKUM & KRIMINAL

JPU PN Tanjung Karang Bongkar Trik Korupsi 2,5 M Mantan Kadis Perkim Lampung Timur

Admin by Admin
Januari 19, 2024 | 17:57
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
JPU PN Tanjung Karang Bongkar Trik Korupsi 2,5 M Mantan Kadis Perkim Lampung Timur
1.2k
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NOWTIZEN.TV, BANDARLAMPUNG (19/1/2024) – Eks kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Lampung Timur, Mulyanda duduk dikursi pesakitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 18 Januari 2024.

Salain Mulyanda, Pejabat Palaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Widiyo Pramono dan konsultan tehnik Hadi Sucahyo juga disidangkan. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi pembangunan fisik sumur bor Lampung Timur tahun anggaran 2021.

Jaksa penuntut umum Kejari Lampung Timur, Muhammad Marwan Jaya dalam surat dakwaan menjelaskan, ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian juga subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mengadakan pengadaan barang/jasa berupa pembangunan fisik sumur bor yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Lampung Timur.

Namun dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor sebanyak 56 titik itu terdapat penyimpangan. Terdakwa Mulyanda selaku PPK disebut jaksa tak melakukan review spesifikasi teknis yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa, yang mana review tersebut harus dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis.

Baca Juga  Mengorek Sumber Dana 1,4 Miliar, Duit Makan Minum Yang Dikembalikan Bupati Lampung Timur

“Terdakwa Mulyanda sebagai PPK juga tidak menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) berdasarkan pada hasil review perkiraan biaya/rencana anggaran biaya (RAB) yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai (PPN), HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkait dengan hal tersebut, terdakwa Mulyanda hanya mengadopsi saja dari produk yang dikerjakan oleh terdakwa Hadi Sucahyo yang telah membuat spesifikasi teknis maupun estimate engineer menjadi HPS, tanpa melakukan koreksi kembali,” katanya

Selain itu, kata jaksa, dari hasil pemeriksaan langsung di lapangan terhadap pelaksanaan 56 paket pembangunan sumur bor ditemukan kedalaman sumur bor kurang dari rencana.

“Ditemukan juga jumlah pipa terpasang kurang dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak, lalu mutu beton kolom, balok dan pelat pada sebagian pembangunan tower beton memiliki mutu di bawah rencana yaitu K-225, juga filter gravel memiliki volume rata-rata 0,06 m3 sehingga berbeda dengan volume kontrak yang memiliki rata-rata 0,75 m3 dan temuan yang tidak sesuai spesifikasi lainnya.

Jaksa menyatakan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.568.075.026,49 (Rp 2,5 miliar).

 

(BANG WAHYU)

Tags: #Korupsi Sumur BorLampung Timur
Previous Post

Remaja 13 Tahunan di Setubuhi Pacar, Sebulan Dua Kali

Next Post

Pegawai Honorer Curi Ponsel Pasien RSUD Mesuji

Admin

Admin

Next Post
Pegawai Honorer Curi Ponsel Pasien RSUD Mesuji

Pegawai Honorer Curi Ponsel Pasien RSUD Mesuji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Mei 1, 2025 | 12:31
Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

April 25, 2025 | 14:57

Recent News

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Mei 1, 2025 | 12:31
Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

April 25, 2025 | 14:57
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.