NOWTIZEN.TV, BANDARLAMPUNG (19/1/2024) – Eks kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Lampung Timur, Mulyanda duduk dikursi pesakitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 18 Januari 2024.
Salain Mulyanda, Pejabat Palaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Widiyo Pramono dan konsultan tehnik Hadi Sucahyo juga disidangkan. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi pembangunan fisik sumur bor Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Jaksa penuntut umum Kejari Lampung Timur, Muhammad Marwan Jaya dalam surat dakwaan menjelaskan, ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian juga subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mengadakan pengadaan barang/jasa berupa pembangunan fisik sumur bor yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
Namun dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor sebanyak 56 titik itu terdapat penyimpangan. Terdakwa Mulyanda selaku PPK disebut jaksa tak melakukan review spesifikasi teknis yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa, yang mana review tersebut harus dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis.
“Terdakwa Mulyanda sebagai PPK juga tidak menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) berdasarkan pada hasil review perkiraan biaya/rencana anggaran biaya (RAB) yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai (PPN), HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkait dengan hal tersebut, terdakwa Mulyanda hanya mengadopsi saja dari produk yang dikerjakan oleh terdakwa Hadi Sucahyo yang telah membuat spesifikasi teknis maupun estimate engineer menjadi HPS, tanpa melakukan koreksi kembali,” katanya
Selain itu, kata jaksa, dari hasil pemeriksaan langsung di lapangan terhadap pelaksanaan 56 paket pembangunan sumur bor ditemukan kedalaman sumur bor kurang dari rencana.
“Ditemukan juga jumlah pipa terpasang kurang dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak, lalu mutu beton kolom, balok dan pelat pada sebagian pembangunan tower beton memiliki mutu di bawah rencana yaitu K-225, juga filter gravel memiliki volume rata-rata 0,06 m3 sehingga berbeda dengan volume kontrak yang memiliki rata-rata 0,75 m3 dan temuan yang tidak sesuai spesifikasi lainnya.
Jaksa menyatakan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.568.075.026,49 (Rp 2,5 miliar).
(BANG WAHYU)