NOWTIZEN.TV, PEKALONGAN (18/1/2024) – Pemuda asal Lampung Timur menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur. Tersangka memaksa korban berbuat asusila lebih dari satu kali dengan mengajak remaja wanita itu menginap di kamar indekos.
Tersangka inisial BS (17), warga Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Pekalongan karena perbuatannya.
“Tindak pidana persetubuhan dilakukan pelaku BS kepada korbannya GF (13). Itu semuanya terjadi kurun waktu Desember 2023, tepatnya tanggal 11 dan 26 akhir tahun kemarin,” ujar Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono saat dimintai keterangan
Dalam aksinya tersebut, tersangka mengajak GF, warga Kecamatan Metro Utara untuk menginap ditempat kosnya. Kemudian dibujuk rayu hingga dicabuli dan dipaksa berhubungan badan.
Menurut AKP Yugo, korban yang tidak kunjung pulang di waktu kejadian membuat curiga orang tuanya kemudian mencari korban hingga akhirnya diketahui GF sedang bersama tersangka.
“Orang tua korban mendatangi lokasi indekos tersebut. Di sana, orang tuanya langsung membawa korban pulang ke rumah dan menanyakan hal yang terjadi di antara keduanya,” ungkap kapolsek. Rabu, 17 Januari 2024
Didesak bercerita oleh orang tuanya, korban akhirnya berani buka suara dan mengaku telah disetubuhi oleh BS sebanyak dua kali.
Mendengar pengakuan korban, kedua orang tuanya tidak terima atas perbuatan pelaku. Kemudian melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut ke pihak kepolisian.
“Menerima laporan dari orang tua korban, kami melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Pekalongan awal pekan ini,” ucap dia.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Kini, perkara tengah dilakukan pelengkapan berkas terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
“Dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas kapolsek.
(BANG WAHYU)