LAMPUNG TIMUR (8/5/2026) – Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berada di zona merah. Berdasarkan data pada laman resmi SPI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks integritas Lampung Timur tercatat hanya 65,80 atau masuk kategori “Rentan”pada tahun 2025.
Angka itu menempatkan Lampung Timur di bawah ambang kategori “Waspada” yang dimulai dari skor 73 hingga 77,9. Sementara kategori “Terjaga” berada pada rentang 78 sampai 100.
Dalam rincian hasil survei, skor internal Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tercatat 75,05. Namun, penilaian dari unsur eksper berada di angka 63,59.
Sejumlah indikator juga masih menunjukkan catatan serius. Pada aspek Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas, Lampung Timur memperoleh nilai 73,29. Pengelolaan SDM berada di angka 69,97. Sementara indikator Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) tercatat 72,07.
Nilai paling rendah muncul pada aspek Sosialisasi Antikorupsi yang hanya mencapai 61,78. Angka itu menjadi salah satu indikator lemahnya penyebaran budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang memperoleh nilai relatif lebih baik. Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tercatat 86,23, Pengelolaan Anggaran 80,70, serta Transparansi mencapai 83,47.
Pada penilaian eksternal, Integritas Pegawai memperoleh skor 94,73. Upaya Pencegahan Korupsi berada di angka 85,04, sedangkan Transparansi dan Keadilan Layanan tercatat 81,44.
Meski demikian, skor total indeks integritas yang masih berada di angka 65,80 memperlihatkan bahwa persepsi dan pengalaman terkait tata kelola pemerintahan di Lampung Timur masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Hasil SPI KPK sendiri menjadi salah satu instrumen untuk memetakan risiko korupsi, kualitas tata kelola, serta budaya integritas di instansi pemerintah.
(BANG WAHYU)














